a. Pengertian Sumber Hukum
Istilah
sumber hukum mempunyai pengertian yang ber macam-macam tergantung
darimana orang melihatnya.misalnya pendapat seorang ahli sosiologi akan
nmemiliki pandangan yang ahli sejarah maupun orang yang ahli hukum.
Ø Pengertian Sumber Hukum menurut pasal 1 Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Ditetapkan bahwa :
Ø Sumber Hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan
Ø Sumber Hukum terdiri atas sumber Hukum tertulis dan tidak tertulis
Selengkapnya Download Link Dibawah ini...!
Selengkapnya Download Link Dibawah ini...!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar